Translate

Jumat, 29 Juli 2011

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1)  Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2)  Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3)  Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN

Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
  1. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  3. Peduli terhadap diri pribadinya;
  4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
  • Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
  • Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik  
  • sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya:
  • Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
  • Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.  Dalam kehidupan  bersama didasai oleh  prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
  •     Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.
  • Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.  Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.

Metode Kepramukaan

  1. Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

  •  Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

  •  Belajar sambil melakukan;

  •  Sistem beregu;

  •  Kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;

  •  Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;

  •  Sistem tanda kecakapan;

  •  Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

  •  Kiasan dasar;

2. Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

3. Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan Gerakan Pramuka

    Sistem Among

    Sistem Among
    (1)    Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.
    (2)    Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
    (3) Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
    a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
    b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
    c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
    (4)  Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
    a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
    b.    Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    (5)  Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

    (6)  Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

    Motto Gerakan Pramuka

    Motto Gerakan Pramuka
     
    Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota  Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
    Motto Gerakan Pramuka adalah  “ SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN “

    Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :
    1. Menanamkam rasa percaya diri.
    2. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
    3. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
    4. Rasa bangga sebagai Pramuka.
    5. Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.
     Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari. 
    Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.

    Landasan Hukum Gerakan Pramuka

    Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
    Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
    Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
    Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
    Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
    Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
    Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
    A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
    B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
    C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
    Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.

    Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

    KODE KEHORMATAN

    (1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
    (2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
    a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
    b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
    c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
    (3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
    a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
    b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
    c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
    d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
    (4) Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.
    (5) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya.

    Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya, yaitu:
    a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas:

    1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Dwisatya Pramuka Siaga
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
    - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.
    - Setiap hari berbuat kebajikan.

    2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 

    Dwidarma Pramuka Siaga
    1. Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
    2. Siaga berani dan tidak putus asa.

    b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas:

    1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Trisatya Pramuka Penggalang
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
    - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
    - Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
    - Menepati Dasadarma.
    2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Dasadarma
    Pramuka itu:
    1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
    3. Patriot yang sopan dan kesatria
    4. Patuh dan suka bermusyawarah
    5. Rela menolong dan tabah
    6. Rajin, terampil, dan gembira
    7. Hemat, cermat, dan bersahaja
    8. Disiplin, berani, dan setia
    9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
    10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

    c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas:

    1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Trisatya Pramuka Penegak
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
    - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
    - Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
    - Menepati Dasadarma.

    2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Dasadarma
    Pramuka itu:
    1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
    3. Patriot yang sopan dan kesatria
    4. Patuh dan suka bermusyawarah
    5. Rela menolong dan tabah
    6. Rajin, terampil, dan gembira
    7. Hemat, cermat, dan bersahaja
    8. Disiplin, berani, dan setia
    9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
    10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

    d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas:

    1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Trisatya Pramuka Pandega
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
    - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
    - Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
    - Menepati Dasa Darma.

    2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Dasadarma
    Pramuka itu:
    1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
    3. Patriot yang sopan dan kesatria
    4. Patuh dan suka bermusyawarah
    5. Rela menolong dan tabah
    6. Rajin, terampil, dan gembira
    7. Hemat, cermat, dan bersahaja
    8. Disiplin, berani, dan setia
    9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
    10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

    e. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota dewasa terdiri atas:

    1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Trisatya
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
    - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
    - Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
    - Menepati Dasadarma.

    2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

    Dasadarma
    Pramuka itu:
    1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
    3. Patriot yang sopan dan kesatria
    4. Patuh dan suka bermusyawarah
    5. Rela menolong dan tabah
    6. Rajin, terampil, dan gembira
    7. Hemat, cermat, dan bersahaja
    8. Disiplin, berani, dan setia
    9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
    10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
     

    Materi KMD

    1. Pola Umum Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD)

    * Masukan :
    a. Pengantar
    - Pembukaan
    - Orientasi
    - Dinamika Kelompok
    - Pengembangan Sasaran Kursus

    b. Inti
    - Prinsip dasar kepramukaan
    - Prodik
    - Cara Membina
    - Organisasi
    - Kegiatan Sebagai Alat Pendidikan
    - Kegiatan di Alam Terbuka
    - Kewirausahaan

    c. Pelengkap
    d. Penutup

    * Proses :
    - Diskusi
    - Kerja Kelompok
    - Curah gagasan
    - Outdoor
    - Demontrasi
    - Meta Plan
    - Studi Kasus
    - Rencana Tindak Lanjut (RTL)

    * Kelompok Target :
    - Pembina Pramuka
    - Pembantu Pembina Pramuka :
    Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Anggota Dewasa Lainnya.
    - Aktif membina Satuan
    - Pamong SAKA
    - Sehat jasmani dan rohani

    * Sasaran :
    Setelah mengikuti kursus Peserta mampu :
    - Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana 5 unsur terpadu dalam kepramukaan serta
    menerapkannya.
    - Mengelola Prodik
    - Menerapkan Kepramukaan secara efektif dan efisien
    - Mengelola satuan
    - Menerapkan Sistem Among

    * Tujuan :
    - Memberikan bekal prinsip-prinsip dalam kepramukaan dan menrapkannya pada kegiatan di
    satuan (S.G.T.D)
    - Membekali bagaimana mengelola satuan pramuka binaannya


    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

    I. Pendahuluan

    1. Faktor-faktor yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan SK Kwarnas 107 Tahun 1999) adalah :
    a. Jiwa-ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
    b. Kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    c. Upaya pendidikan bagi kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan kebutuhan :
    - Negara Kesatuan Republik Indonesia
    - Ideologi Pancasila
    - Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
    - Lingkungan hidup di bumi Nusantara

    2. Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai :
    a. Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
    b. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.


    II. Materi Pokok

    1. Gerakan Pramuka merupakan kependekan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

    2. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 pada tanggal 20 Mei 196, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Naional Indonesia.

    3. Tujuan Gerakan Pramuka Nasional mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
    a. Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur, yang :
    - Beriman dan ber-taqwa kepada Tuhan YME, kuat mental, dan tinggi moral.
    - Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilan
    - Kuat dan sehat jasmaninya.
    b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
    4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (Pasal 5 AD Gerakan Pramuka).

    5. Sifat Gerakan Pramuka :
    a. Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Indonesia
    b. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
    c. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
    d. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
    e. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing (pasal 7 AD Gerakan Pramuka).

    6. Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
    a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
    - keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agamanya masing-masing.
    - kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
    - penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
    - kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
    - pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan.
    b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa
    c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
    d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
    e. Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif, rasa bertanggung jawab dan disiplin.
    f. Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
    g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
    h. Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan dan hasta karya (pasal 8 AD Gerakan Pramuka).

    III. Penutup

    1. Pasal-pasal 1,4,5,7 dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal-pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
    2. Pasal-pasal lain dapat dipelajari sendiri.
    3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (SK Kwarnas No. 107 Tahun 1999) merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
    3. Kepramukaan

    I. Pendahuluan

    Selama ini penggunaan istilah Gerakan Pramuka, Kepramukaan dan Pramuka, nampak masih digunakan secara tumpang tindih, sehingga terkesan mengaburkan pengertian sebenarnya.

    - Gerakan Pramuka adalah nama Organisasi pendidikan luar sekolah yang menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
    - Kepramukaan adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka.
    - Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda peserta didik, (S,G,T,D) dan anggota dewasa Pembina Pramuka, Pelatih (Pembina pRamuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA, Pimpinan SAKA, Andalan, Anggota MABI).